Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu, keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan karakteristik dan kesejahteraan hidup manusia .
Jadi, kesimpulan dari pengertian kata-kata diatas :
Hukum Pranata / Pranata Hukum adalah suatu tatanan / pedoman perilaku kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
Fungsi Pranata Hukum
Menjalankan Fungsi integrasi (integration)
- dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang berbeda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas social.
Hukum Pranata Pembangunan adalah segala sesuatu sistem yang mengikat pada aktivitas manusia khusus dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak, namun memiliki sifat yang mengikat dan relatif lama serta memiliki ciriciri tertentu yaitu simbol,aturan main, tujuan ( perencanaan pembangunan ) dll.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Sumber Hukum Pranata di Indonesia :
1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
4. Undang-Undang (UU)
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
6. Peraturan Pemerintah (PP)
7. Keputusan Presiden (Keppres)
8. Peraturan Daerah (Perda)
Contoh umum hukum pranata :
- Surat kontrak kerja
- Surat jual beli
- dll
Dari semua contoh tersebut semuanya dilandaskan atas kesepakatan / perjanjian hukum baik tertulis maupun tidak tertulis antara kedua pihak.
Sumber :
- wikipedia.com
- Mudjiono SH, Pengantar Hukum Indonesia , Liberty, Yogyakarta, 1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar