Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Arsitek bukan ‘masterbuilder’
Dalam pekerjaan pembangunan, Arsitek dapat dikatakan seorang ‘leader’ atau koordinator pembangunan, khususnya terhadap bangunan yang direncanakan dan dirancangnya, tetapi apabila kita cermati peran seorang arsitek dalam merencanakan dan merancang pembangunan saat ini tidak mungkin melakukannya seorang diri, pengetahuan dan kemampuannya terbatas, sehingga pastilah membutuhkan bantuan konstruktor, ahli mekanikal elektrikal, ahli landscape ,estimator, lebih jauh lagi terkadang arsitek akan bekerjasama dengan panata cahaya, akustik, konsultan sekuriti, konsultan teknologi informasi, konsultan fasade bangunan, konsultan pengukuran dan penyelidikan tanah, konsultan tata lalu lintas dan perparkiran, dll. dan Apabila hal ini dipaksakan tentunya hasil pekerjaan pembangunannya tidak maksimal.
Profesionalisme Seorang Arsitek :
- Mandiri-independent
- Bekerja penuh, purna waktu
- Berorientasi pada pelayanan, mengabdi pada kepentingan umum
- Memiliki keahlian khusus yang berlatar belakang pendidikan tertentu
- Tereus menerus mengembangkan ilmu dan keahliannya
- Profesional juga berarti cara kerja yang tertib, bertanggung jawab, bertanggung bayar dan bertanggung gugat.
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi si-profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Pada tingkatan ini Pengguna jasa/ pemilik proyek menganggap etos kerja profesi arsitek itu adalah :
- Seorang yang menjunjung tinggi etika dan tata laku profesi dengan tertib
- Seorang terpercaya yang dapat mendampingi atau mewakili pemilik /pengguna jasa dalam melaksanakan proses pembangunan.
- Orang yang berkepribadian luhur, jujur dan trampil dalam keahliannya dan berdedikasi terhadap profesinya.
- Seorang yang adil dan bijaksana dalam menimbang, sehingga orang lain tidak dirugikan
- Seorang yang berupaya memberikan yang terbaik dalam keahliannya untuk kepentingan semua yang terlibat didalam proses pembangunan
( pedoman hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, IAI, 1986 )
Anggapan pengguna jasa/pemilik proyek terhadap profesi arsitek tersebut menuntut arsitek untuk memiliki sifat :
- Komunikatif, berkaitan dengan kemudahan akses, kontak person dan kelancaran informasi perkembangan pembangunan terjaga dan penguasaan bahasa asing.
- Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis, kepranataan dan kepekaan lingkungan.
- jujur dan bertanggung jawab, berkaitan dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.
- Kreatif, berkaitan dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.
- effektif dan effisien, berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa mengurangi estetika.
- mempunyai sense of business. Hal ini berkaitan dengan investor atau pengembang, yaitu kemampuan memahami akuntansi, studi kelayakan, cashflow, mempunyai keuletan tinggi, kearifan terhadap idealisme serta kemampuan lobby.
( Soeroso,SR, Pandangan dan harapan pengguna Jasa thd Arsitek, 2007 )
Kesimpulan :
Bertambahnya jumlah arsitek yang berkarya dan terbatasnya jumlah pekerjaan pembangunan yang tersedia tentunya akan meningkatkan persaingan antar arsitek, persinggungan tentunya seringkali terjadi, kemudian tinggal bagaimana para arsitek menyikapinya. Dengan memahami dan menerapkan kaidah tata laku profesi arsitek diharapkan masing-masing arsitek baik secara individu ataupun institusi memacu diri untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan profesi arsiteknya dengan penuh tanggung jawab dan bermartabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar